MANADO – Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur, lelaki berinisial IS alias Is (35) warga di Kelurahan Banjer Lingkungan V, Kecamatan Tikala Manado, dibekuk Tim Resmob Reskrimum Polda Sulut, Kamis (17/10/2019).
Aksi tak terpuji dilakukan pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, di rumah pelaku. Diduga pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan. Dan kini akhirnya ia harus berurusan dengan Polisi.
Katim Resmob Ditreskrimum Iptu Batara I Aditya menjelaskan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Katim.
(SulutAktual.com / Tirza Rompas)