MINSEL – Usai diterimanya Amar Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) terkait Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kini LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut mendatangi dan menyerahkan langsung Amar Putusan tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Amurang untuk ditindaklanjuti.
Kedatangan Tim LSM Inakor Sulut melalui Kadirwil HUKUM dan HAM Guntur Kumaunang SH ke PN Amurang, untuk diserahkannya Permohonan Eksekusi atas Dokumen Kontrak yang ada kaitannya dengan penggunaan Anggaran APBD maupun APBN yang ada di beberapa Badan Publik SKPD Pemerintah Kabupaten Minsel berdasarkan Amar Putusan KIP Sulut dimana berkeputusan bahwa Dokumen yang diminta LSM-Inakor adalah sifatnya terbuka dan wajib setiap SKPD yang dimohonkan untuk menyerahkannya
Serah terima permohonan Amar Putusan sengketa informasi publik bernomor: 007/VII/KIPSulut-PSI/2019, oleh LSM Inakor diterima Pengadilan Negeri Amurang pada Rabu (9/10/2019) sore.
Adapun kutipan dari Amar Putusan KIP Sulut menyebutkan bahwa: “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan semua yang dimohonkan adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik”.
Pada alinia berikutnya, disitu ditulis, “Informasi tersebut dapat diberikan kepada PEMOHON selambat lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima TERMOHON,” tulis dalam Amar putusan.
Bunyi Amar Putusan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Komisioner pada Selasa 3 September 2019 oleh Reidy Sumual SSos MSI selaku Ketua merangkap anggota dan Raymond Pasla SSos MSI, Isman Momintan SH masing-masing sebagai anggota dan diucapkan pada Sidang Terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh MK didampingi oleh Rovie D Maramis S.Sos sebagai Panitera serta dihadiri pemohon.
“Salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP dan pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) peraturan komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,” bunyi putusan.
Untuk menguatkan surat yang dimohonkan LSM INAKOR ke PN Amurang, dilampirkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 02 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Surat Permohonan Eksekusi LSM INAKOR yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang no 025- /eksekusi/Ext/DPW Sulut/LSM-INAKOR/X/2019
Tertanggal 9 Oktober 2019, diterima langsung oleh Ester Kumayas (PN Amurang) pada hari yang sama.
( Andy Runtunuwu )