MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada semua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, bahwa pelaksanaan Pilkada wajib dilaksanakan.
Dikatakan Ketua KPU RI, Pilkada wajib dilaksanakan dan untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diberikan tenggang waktu hingga 1 Oktober 2019 nanti.
“Kalaupun sampai tenggang waktu permintaan tak seperti yang diinginkan, tetap Pilkada harus dilaksanakan,” tegas Budiman
Katanya, kalaupun jumlah dan hibah tak sesuai dengan yang diminta, kita akan lihat komitmen apa yang mereka buat.
“Seandainya komitmen permintaan tidak sesuai. Nantikan bisa dibicarakan, tidak sesuai itu seperti apa,” jelas Budiman
Lanjutnya, ia yakin, semua teman-teman KPU di daerah sudah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
“Karena Pilkada harus jalan dan pilkada harus dibiayai. Karena tidak mungkin menyelenggarakan Pilkada tanpa biaya.
Nanti kita lihat komitmennya. Jika nilainya tidak sesuai, kegiatannya atau sosialisasinya bisa saja dikurangi, ini salah satu contoh,” tutup Budiman.
(marvil)