Tes CPNS Usia 40 Tahun Bisa Ikut Aturan Baru

oleh -107 Dilihat
Ilustrasi tes CPNS

JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2019 bahwa aturan ini berlaku hanya di enam jabatan saja yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Pemerintah mengeluarkan aturan yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun dengan syarat. Hal ini merupakan ketentuan baru karena sebelumnya batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.

“Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden,” kata Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Ridwan mengatakan, dalam Keppres tersebut juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

“(Lalu) strata 3 atau S3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Dia mengatakan langkah ini akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS. Selain itu dengan syarat S3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa diharapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa ada pertimbangan melanjutkan pendidikan. “Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun,” tutupnya.

sulutaktual.com

No More Posts Available.

No more pages to load.