TAHUNA -Adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang tersebar di Sangihe terkait penerimaan beras miskin (Raskin) yang enggan diserahkan oknum Kapitalaung bila belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membuat berang Kepala Dinas Sosial Drs Tadjudin Sainkadir.
Dihubungi SulutAktual.com, Sainkadir dengan tegas menyatakan bahwa jangan persulit masyarakat miskin dengan berbagai kebijakan tanpa dasar aturan yang jelas.
” Tidak ada masyarakat penerima Raskin yang nanti melunasi PBB baru Raskin diserahkan”, ungkap Sainkadir.
Lebih lanjut ia mengatakan Kapitalaung maupun perangkat kampung lainnya wajib menyalurkan Raskin kepada penerima tepat waktu tanpa syarat apapun.
“Kalau soal PBB itu merupakan kewajiban masyarakat dan peran Kapitalaung dan perangkat kampung untuk melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk melunasinya. Jangan jadikan tameng PBB untuk memuluskan pembayarn PBB dan alkhirnya mempersulit penerima Raskin untuk mendapatkan hak mereka”, tegasnya kembali seraya meminta agar setiap penerima Raskin dapat melaporkan setiap persoalan yang memberatkan mereka mendapatkan hak terkait dengan Raskin ke Dinas Sosial.
(sam)