TAHUNA -Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar kegiatan fasilitasi perundang-undangan Masyarakat Sadar Hukum (Sadarkum), bagi dua kelompok bidan yaitu kelompok Siloam Kampung Pusunge Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) dan kelompok Malahasa Kelurahan Soataloara 1 Kecamatan Tahuna, Senin (26/7/2019) diruang serbaguna Papanuhung Santiago Tampungan Lawo.
Ketua TP-PKK Sangihe Dra Hermin Ririswati Gaghana Katamsi dalam sambutanya mengatakan, saat ini semua boleh berkumpul dalam keadaan sehat walafiat di tempat ini, untuk mengikuti kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan dan perundang-undangan Kadarkum.
“Saya selaku ketua TP-PKK Sangihe menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi, atas kehadiran saudara, dimana kehadiran saudara menjadi salah satu bukti kesadaran dan kemampuan diri untuk maju dan memajukan masyarakat di daerah kita. Sehingga menjadi lebih sejahtera dalam kemandirian,” ujar First Lady Sangihe ini.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan wadah bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya, agar secara mandiri keahlian dalam mengatasi masalah yang dihadapi melalui peningkatan kapasitas dan kualitas hidup. Salah satunya adalah program keluarga Kadarkum. Dimana, gerakan pembangunan di segala bidang termasuk dalam pemantapan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
“Menuntut PKK dan para kader-kadernya, harus memiliki strategi dan gerakan yang lebih cepat. Sehingga keharmonisan dan keamanan serta kesejahteraan keluarga dapat terwujud dengan baik,” imbuh Katamsi.
Sementara itu Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME yang juga selaku Pembina TP-PKK mengungkapkan, pentingnya penyadaran umum dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, dalam tatanan kehidupan berkeluarga. Bahkan dalam tatanan kehidupan pribadi termasuk hari ini PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam program kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Mengambil sebuah tema untuk memfasilitasi sosialisasi peraturan dan perundang-undangan keluarga sadar hukum, tentu yang menjadi stresing dalam realitas kehidupan sosial masyarakat kita di saat ini, ada beberapa hal yang kita harapkan menjadikan sebuah pemahaman bersama outputnya, bagaimana ini menjadikan kesadaran semua masyarakat yang ada,” ujar Gaghana.
Dia menjelaskan, saatnya dalam menyikapi realitas kondisi yang tercipta di saat ini tentang adanya KDRT. KDRT ini dampaknya yang menjadikan kesadaran dalam kehidupan rumah tangga, dalam kehidupan masyarakat betul-betul menjadi sebuah kesadaran dan pemahaman, bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang yang harus dicegah sedemikian rupah.
“Saat ini kita berbicara dari perspektif hukum yang menjadikan sadar bersama, pelanggaran itu yang menjadikan kita semua, sesulit apapun, sekeras apapun tantangan dalam kehidupan rumah tangga, sedapat mungkin dihindari hal-hal yang merugikan tatanan kehidupan suami istri maupun dengan anak-anak,” tutup Gaghana.
(sam)