Wakil Ketua LAKI Minsel, Kembali Pertanyakan Kinerja TP4D Kejari Amurang

oleh -2 Dilihat

MINSEL – Kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kembali dipertanyakan.

Setelah Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Yogyakarta, Senin malam, 19 Agustus 2019, yang meringkus lima orang tersangka, dua di antaranya jaksa. Ironisnya, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogya yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota TP4D.

Berkaca dari kasus tersebut, Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Minahasa Selatan (Minsel) kembali angkat suara. Melalui Wakil Ketua (Waka) Noldy Poluakan, kembali mempertanyakan kinerja TP4D Kejari Amurang. Ia mempertanyakan perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani Kejari Amurang yang menurutnya hanya ‘jalan di tempat’ alias mandek.

Penanganan berbagai kasus oleh Kejari Amurang lewat pengawasan TP4D, seperti dugaan kasus proyek Green House, sanitasi, air bersih, irigasi, proyek jalan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dan dugaan kasus lainnya, dinilai lamban penanganannya oleh Kejari.

Seperti diketahui bahwa, TP4D dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

Yang bertugas untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif.

Namun menurut Poluakan, pada kenyataannya Fungsi TP4D justru diduga malah berpotensi menjadi pintu bagi terciptanya Tindak Pidana Korupsi. Bahkan menurutnya bahwa keberadaan TP4D justru disinyalir dijadikan tameng bagi instansi pemerintah bahkan pihak ketiga (kontraktor) dalam memuluskan praktek korupsi dana negara.

“Regulasi di dalam TP4D pada akhirnya terkesan berpotensi tindak pidana korupsi di dalamnya. Justru dengan adanya TP4D saya melihat bisa terjadi adanya kong-kalikong, main mata, dan lain sebagainnya,” kata Poluakan.

“Apa bukti nyata dan peran TP4D selama ini, tolong di publikasikan karena masyarakat ingin tau, padahal diketahui sebelumnya banyak proyek mubasir di Minsel hanya terdiam seribu bahasa,” tegasnya.

Noldy Poluakan berharap agar Kejari Amurang tidak membiarkan tim TP4D menjadi tameng bagi instansi/Dinas dan kontraktor. Yang pada akhirnya hanya akan menciptakan kerugian negara. Sebab menurutnya banyak instansi dan kontraktor menjadi besar kepala ketika ada tim TP4D di dalamnya, yang diduga mencoba memanfaatkan keberadaan TP4D yang mengawal kegiatan proyeknya untuk mengamankan praktek korupsi mereka.

“Dinas dan kontraktor pasti berkata-kata: silahkan lapor, yang akan kalian lapori kan yang mengawasi kami,” Ketusnya.

Dengan begitu menurutnya, dengan adanya TP4D diduga justru akan melemahkan fungsi penindakan kasus Korupsi.

“Dinas dan kontraktor yang ada di dalamnya merasa leluasa, jadi siapapun yang melaporkan mereka, percuma, mereka merasa dilindungi, ini akan melemahkan baik LSM, ormas atau masyarakat ketika ingin melaporkan adanya indikasi, jadi ketika menginvestigasi terkesan hanya akan jadi mubasir,” jelasnya

Ia berharap agar Kejari Amurang lebih sigap dan gesit menanggapi berbagai laporan, dan segera menuntaskan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Amurang.

“Kami berharap Kejari Amurang menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani, karena sejauh ini kami duga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat sedang memperhatikan dan menilai kinerja Kejari,” pungkasnya.

( Andy Runtunuwu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.