DPM PTSP Manado Tegur Kanwil Pegadaian Manado. Terkait Pembongkaran Trotoar Depan

oleh -93 Dilihat
Trotoar depan Kanwil Pegadaian Manado yang dibongkar

MANADO– Pengrusakan terhadap fasilitas umun milik negara dilakukan oleh Kantor Wilayah Pegadaian Kota Manado yang terletak di jalan Dr Soetomo no 199, Pinaesaan, Kecamatan Wenang.

Kanwil Pegadaian Kota Manado secara sengaja melakukan pembongkaran trotoar depan gedung kantornya.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas PTSP Manado, Steven Runtuwene, usai melakukan pertemuan dengan kontraktor yang melakukan pembongkaran trotoar depan gedung Kanwil Pegadaian Manado, kepada sejumlah media, Senin (2/7/2019) siang tadi.

” Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Manado telah mengirimkan surat teguran keras kepada pihak kontraktor yang melakukan pembongkaran trotoar ini. Ini jelas-jelas salah dan menyalahi aturan hukum,” kata Runtuwene membeberkan hasil pertemuannya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kanwil Pegadaian Manado lewat pekerjaan kontraktornya termasuk dalam pengrusakan fasilitas negara/umum.

“Kami sudah meminta agar pekerjaan pembongkaran ini dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi. Karena tindakan ini jelas sudah melanggar hukum karena telah merusak fasilitas umum milik negara,” tegas mantan Kabaghumas Pemkot Manado ini.

Lanjut dikatakannya, kegiatan pembongkaran ini akan lanjut dilaporkan dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak Sat Pol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Hal ini tak akan kami diamkan dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, karena tindakan ini melanggar hukum dan bisa dipidana,” tutup Runtuwene seraya mengutip beberapa aturan tentang pengrusakan fasilitas umum milik negara.

Untuk diketahui, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. sSbagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dan yang penting jugauntuk diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.