Diskominfo Manado Gelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 dan Perda No.3 Tahun 2018

oleh -96 Dilihat
Dinas Komunikasi dan informatika Pemkot Manado saat menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Rabu (26/6/2019) pagi, di ruang Serbaguna Pemkot Manado.

MANADO– Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Rabu (26/6/2019) pagi, di ruang Serbaguna Pemkot Manado.

Asisten 1 Hery Saptono yang mewakili Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA membuka kegiatan ini.

Saptono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sektor informasi dan telekomunikasi memiliki andil penting dalam  menunjang pembangunan daerah, ditinjau dari kontribusi dalam  pembangunan ekonomi sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan dengan menunjang 9,85 % dari total PDRB di tahun 2017 dan menjadi penyumbang terbesar ke 4 setelah sektor transportasi, perdagangan besar dan eceran serta sektor admistrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial

“Pelayanan informasi dan komunikasi adalah hal yang vital dan sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, kehidupan kita sudah tidak bisa lepas dari penggunaan fasilitas komunikasi. Pesatnya perkembangan informasi dan komunikasi menuntut pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan kewenangan yang ditunjuk,” papar Saptono.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Manado Erwin Kontu SH dalam sambutannya membacakan laporan menyebutkan, Dinas Komunikas dan Informatika merupakan salah satu perangakat daerah yang mengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Perda ini merupakan salah satu jawaban terhadap putusan mahkamah konstitusi No 46/PU/12/2014 yang membatalkan pasal 124 Undang Undang 28 Tahun 2009, sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam undang undang menuju kota manado yang cerdas,” ucap Erwin.

Menurutnya, ditetapkannya Perda 3 tahun 2018 akan memberikan dampak besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, para Camat, Lurah serta para provider se kota manado, juga hadir membawakan sosialisasi dari Dinas Kominfo Kota Manado Sekertaris Dinas Mursid Pangalima bersama Kepala Seksi Frangky Mokodompis.

(Tirsa Rompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.