Curi Berbagai Onderdil, Mekanik yang Baru Bekerja 3 Minggu ini Ditangkap Polres Bitung

oleh -98 Dilihat
Tersangka (AS), oknum warga Siau Timur, Sitaro, berhasil diringkus Timsus Tarsius Polres Bitung.

BITUNG – Tak tau diuntung. Inilah istilah yang pantas disematkan kepada AS, oknum warga Siau Timur, Sitaro. Pasalnya, pria tersebut sudah diterima bekerja sebagai mekanik di bengkel Girian Motor, namun justru mencuri sejumlah onderdil sepedamotor.

Pencurian terjadi pada Kamis (30/05/2019), dinihari, saat AS baru bekerja selama tiga pekan di bengkel tersebut. AS berhasil diringkus Timsus Tarsius Polres Bitung dipimpin Aipda Oktin Kolombone, Sabtu (15/06/2019).

Awalnya, AS melamar pekerjaan sebagai mekanik dan diterima oleh pemilik bengkel. Atas saran pemilik, AS diminta tinggal di depan bengkel, berupa pos kecil. Mulanya AS bekerja dengan baik, namun pada minggu ketiga, muncul niat jahatnya untuk mencuri.

AS melancarkan aksinya saat bengkel libur dan pemiliknya kembali ke rumah. Dinihari itu AS masuk ke bengkel melalui gang kecil di samping kiri. Rupanya AS sudah paham betul bahwa pintu kiri bengkel hanya diganjal dari atas tanpa digembok.

AS mendorong pintu tersebut dan langsung terbuka, sehingga iapun leluasa untuk beraksi. Sejumlah onderdil sepedamotor yang digasaknya, yakni ban, kanvas rem, accu (aki), tali kopling, fairing Vixion serta uang tunai Rp 240 ribu.

Barang curian tersebut kemudian disimpan di pos kecil tempatnya tinggal. Keesokan paginya AS membawa tujuh buah accu kepada temannya, IO (juga sudah diamankan polisi), di wilayah Girian Permai.

Barang bukti yang diamankan, berupa 17 ban berbagai merek, 53 utas tali kopling, 47 kanvas rem, 5 buah accu, 2 buah fairing body Vixion, 10 botol oli serta 6 buah sarung stang.
Barang bukti yang diamankan, berupa 17 ban berbagai merek, 53 utas tali kopling, 47 kanvas rem, 5 buah accu, 2 buah fairing body Vixion, 10 botol oli serta 6 buah sarung stang.

Selanjutnya AS dan IO menjual accu tersebut ke salah satu bengkel di Madidir. Dari hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu, AS memberikan upah Rp 100 ribu kepada IO. Setelah menjual accu, AS kembali ke tempat tinggalnya.

Beberapa saat kemudian AS menyewa mobil angkutan umum dari Bitung ke Manado untuk mengangkut barang-barang curian lainnya. Kemudian langsung menuju ke kampung halamannya, di wilayah Siau Timur.

Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasatreskrim, AKP Edy Kusnadi mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah onderdil sepedamotor lainnya yang belum sempat dijual pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan, berupa 17 ban berbagai merek, 53 utas tali kopling, 47 kanvas rem, 5 buah accu, 2 buah fairing body Vixion, 10 botol oli serta 6 buah sarung stang,” jelas Kasatreskrim.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tandas Kasatreskrim.

(Humas Polres Bitung)

No More Posts Available.

No more pages to load.