JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mengatakan bahwa ajakan capres Joko Widodo kepada pemilih untuk memakai baju putih dianggap melamggar asas pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin angkat bicara.
“Pak jokowi menyatakan ayo datang pakai baju putih. Nah terus dikatakan ini juga suatu kecurangan, lalu apa hubungannya orang yang baju putih, baju item? Terus milih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya?” ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia menuturkan seharusnya pihak BPN melontarkan argumentasi yang didukung dengan bukti yang kuat pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.
“Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini.Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap,” ujarnya.
“Dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, masif itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif,” tambah Yusril.
BW dalam membacakan permohonannya di depan majelis hakim MK menerangkan bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan, pasangan calon nomor 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin secara terus menerus berkampanye agar pendukungnya menggunakan baju putuh dan bahkan menuliskan pesan untuk ramai-ramai untuk memakai baju putih saat datang ke TPS pada 17 April 2019.
Sumber/ Media Indonesia