Sanksi PNS Tak Ikut Upacara Hari Pancasila: Teguran hingga Pemecatan

oleh -109 Dilihat

Jakarta, – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Sabtu (1/6/2019). Jika mangkir, maka PNS akan mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, mengatakan untuk PNS yang tak ikut upacara besok tak akan ada pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Namun, sanksi lain yang akan menanti adalah hukuman displin.

“Untuk Sabtu tidak ada potongan tukin per hari libur kerja, tapi sesuai arahan pimpinan, tidak ikut berarti tidak taat, dan pelanggaran disiplin. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010,” ujar Mudzakir kepada kumparan, Jumat (31/5/2019).

Berdasarkan beleid tersebut, hukuman disiplin bagi PNS dibagi dalam tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. Mudzakir mengatakan, atasan dari PNS yang melanggar aturan tersebutlah yang menentukan hukuman apa yang akan diberikan.

Untuk jenis hukuman ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Selanjutnya, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.

Sementara hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, seluruh abdi negara boleh mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di kantor pemerintahan mana pun, mengingat Sabtu (1/6/2019) sudah memasuki libur Lebaran 2019.

Para PNS berfoto usai upacara.
Para PNS berfoto usai upacara.

Terkait bukti kehadiran PNS dalam upacara tersebut, kata Zudan, bisa dilakukan secara praktis dengan mengirimkan bukti foto keikutsertaan upacara kepada atasan masing-masing.

“Bisa dibuat foto kehadirannya, memakai baju Korpri pada saat upacara lewat kamera ponsel kemudian dikirim ke atasan atau kepala biro kepegawaian masing-masing. Sekarang zaman digital, jadi tidak harus absen manual,” kata Zudan.

Kemudahan mengikuti upacara bagi para PNS tersebut dilakukan karena bertepatan dengan mulai mudik Lebaran. Sehingga, keharusan untuk mengikuti upacara tetap dapat dilakukan PNS tanpa harus hadir di kantor asal mereka.

“Mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya, tapi bisa di mana pun. Misalnya, pegawai yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing,” tambahnya.

Sumber/ Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.