Aniaya 3 Korban, 5 Pelaku Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

oleh -115 Dilihat
Barang bukti berupa 3 bilah pisau badik dan 1 buah anak panah wayer.

Bitung, – Tim Tarsius Polres Bitung dipimpin Ipda Tuegeh Darus berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa, Selasa (28/05/2019).

Kelima pelakunya berhasil dibekuk beberapa saat usai kejadian, yakni FM, AM, NL, JM dan RT. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.20 WITA, di berbagai lokasi.

Setelah mendapat laporan kejadian, kata Ipda Darus, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dan akhirnya kelima pelaku tertangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di wilayah Maesa, Girian, Bitung Tengah, Pateten dan Kakenturan,” ujar Ipda Darus.

Penganiayaan bermula ketika para pelaku berpesta miras di wilayah Kelurahan Kakenturan Satu. Beberapa pelaku lainnya lalu ke Pusat Kota Bitung untuk membeli makanan, setelah itu menikam korban berinisial HM.

Para pelaku melarikan diri melewati jalur Telkom dan melepaskan anak panah wayer ke arah korban RW. Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil paksa sepedamotor milik korban, lalu kembali ke lokasi pesta miras.

Di lokasi tersebut, para pelaku kembali membuat keributan dan menikam korban ketiga, yakni RK. Ketiga korban yang mengalami luka cukup parah terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Ditambahkan Ipda Darus, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bilah pisau badik dan 1 buah anak panah wayer. Kelima pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951,” tandas Ipda Darus.

(Humas Polres Bitung)

No More Posts Available.

No more pages to load.