TAHUNA -Perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba terus digaungkan jajaran Polres Sangihe. Buktinya Selasa (28/5/2019) sedikitnya 676 liter Miras jenis Cap Tikus (CT), 1.760 gram Narkoba jenis Ganja serta 12 botol Miras merk Selera Sari dimusnahkan aparat kepolisian di halaman Mapolres Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung F Napiti SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u menyebutkan Miras Jenis CT tersebut adalah barang temuan karena tidak ada pemiliknya dan ini adalah hasil dari kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan Polres Sangihe yang dilakukan oleh Polsek Siau Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe.
“Jenis Miras yang diamankan tersebut merupakan barang temuan. Sedangkan Narkoba yang berhasil diamankan berkat upaya kinerja yang dilakukan aparat kepolisian,” ujar Ba’u.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Miras jenis CT dan ganja tersebut, Kapolres Sangihe AKBP SUDUNG F. NAPITU, SIK dan Forkompimda Sangihe, personil Polres Sangihe, dari Kodim Sangihe, Lanal Tahuna dan undangan lainnya.
(sam)