Tunggu Gugatan Prabowo ke MK, KPU Sudah Siapkan Kuasa Hukum

oleh -159 Dilihat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz.

Jakarta, — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menunggu dengan siap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membuktikan tuduhan kecurangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Viryan menyampaikan pihaknya telah siap menghadapi semua proses hukum yang akan dijalani di MK terkait hasil Pemilu 2019.

“Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Misalnya KPU dituduh atau disengketakan karena melakukan kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), maka silakan disampaikan,” kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

KPU mengklaim telah menyiapkan tim kuasa hukum dan sudah bersiap sejak 21 Mei. Namun Viryan belum mau mengungkap daftar nama tim kuasa hukum KPU untuk di MK. Viryan juga menyatakan KPU siap menjawab setiap tuduhan yang akan dilontarkan Prabowo cs.

“Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Seperti diketahui, mulanya Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan pilpres ke MK, Kamis (23/4/2019). Kendati demikian, Juru Bicara BPN, Andre Rosiade menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa mereka daftarkan pada Jumat (24/5/2019).

“Tadi saya telepon Rikrik (salah satu kuasa hukum sengketa pemilu) katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok,” kata Andre di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 yang akan diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK. Anwar mengatakan pihaknya menjamin independensi dalam menangani perkara yang masuk.

Anwar menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Dari rekapitulasi itu, Prabowo-Sandi kalah perolehan suara dari calon petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami bersembilan (hakim MK) sudah komitmen mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan,” ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/5/2019).

Seperti diketahui, hasil resmi penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan nomor urut 01 itu memperoleh 85.036.828 juta suara atau 55,41 persen suara sah. Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 juta suara atau 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah.

Sumber/ CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.