MINSEL – Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), DR.Christiany Eugenia Paruntu,SE, menandatangani peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat di 10 kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai pekan ini akan menerima dana kelurahan.
Setiap kelurahan akan menerima 759juta terdiri dari 719jt dana kelurahan dan 40jt juta anggaran operasional.
719jt Dana kelurahan akan disalurkan bertahap, dan mulai pekan ini 50% dana kelurahan mulai disalurkan.
Bupati Tetty Paruntu mengatakan, Lurah dan Aparat memahami persis pedoman teknis terkait pengelolaan dana kelurahan, agar supaya bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Bupati berharap, Masyarakat juga harus mengawasi, agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran.
“Saya ingatkan agar masyarakat juga harus ikut mengawasi, pelaksanaan kegiatan melalui anggaran Dana Kelurahan, agar penggunaannya tepat sasaran,” kata Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP)
( Andy Runtunuwu )