MINUT–Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Minut akan disalurkan akhir Bulan Mei, meski petunjuk teknis (juknis) belum turun.
Hal ini dipastikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Minahasa Utara (Minut) Petrus Macarau saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019) kemarin.
“Uangnya sudah ada di kas daerah. Tinggal menunggu juknis baru bisa dicairkan,” ujarnya.
Macarau menjelaskan bahwa nilai besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.
“Dan yang pasti, THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok yang berlaku saat ini. Karena awal April 2019 ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS,” beber Macarau.
Lanjutnya, bila mengacu gaji terbaru, contohnya, untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan bagi sarjana, akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
(Budi)