Duta BPJS Kesehatan Dilarang Terima Gratifikasi

oleh -185 Dilihat
MANADO-Duta BPJS Kesehatan beserta keluarganya tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Apakah itu uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
Kacab BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK melalui Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Ivana Umboh mengatakan, seluruh pemangku kepentingan atau mitra kerja BPJS Kesehatan dihimbau tidak memberikan gratifikasi secara langsung atau tidak langsung kepada Duta BPJS Kesehatan beserta keluarganya.
Menurutnya, himbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran nomor 5446/I.2/0419 yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, 30 April 2019.
Lanjut Ivana, jika didapati Duta BPJS Kesehatan meminta atau menerima gratifikasi, dapat dilaporkan melalui email [email protected] atau menghubungi nomor Hp 081180102424.
“Dukungan gerakan anti gratifikasi ini guna mewujudkan BPJS Kesehatan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
(harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.