Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Menuduh Jokowi PKI

oleh -208 Dilihat
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seseorang dengan inisial EY (25), pada Selasa, (7/5/2019). EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, serta menyebar berita bohong melalui akun facebook Egiet Yusatanagi.

“Penindakan dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Jokowi adalah PKI, dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).

EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri.
EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri.

Dedi menjelaskan, Konten-konten tersebut diunggah sendiri oleh tersangka pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya. EY ditangkap di rumah orang tuanya, di Tangerang Selatan.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merk Samsung warna Putih, dua buah akun Facebook dan satu akun Instagram,” ujar Dedi.

EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri.
EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri.

Dari keterangan sementara tersangka, EY mendapat berita bohong itu dari pesan Whatsapp dan beberapa portal berita. Bahan tersebut ia unggah kembali di akun sosial media miliknya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP,” tutup Dedi.

Sumber/ Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.