Ini Peran Penting Satgas 115 Pimpinan Susi yang Luhut Minta Dibubarkan

oleh -116 Dilihat
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan.

Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak membutuhkan keberadaan Satuan Tugas 115 (Satgas 115) dalam memberantas illegal fishing.

Menurut Luhut, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah cukup dalam memberantas kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kata Luhut, selama ini tugas yang dijalankan oleh Bakamla sama dengan Satgas 115. Untuk itu, tidak perlu ada tumpang tindih dalam mengamankan laut.

Pernyataan Luhut ini mendapat tanggapan dari Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa (Ota). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing dalam konteks Indonesia dan negara-negara di Afrika tergolong kejahatan perikanan (fisheries crime), bahkan masuk kategori transnational organized fisheries crime (TOFC).

“Dengan demikian pendekatan penanganannya pun tidak bisa dilakukan single institution dan single legal regime,” kata Ota kepada kumparan, Kamis (9/5/2019).

“Disitu lah Satgas sebagai gabungan berbagai elemen penegakan hukum menjadi penting untuk memfasilitasi koordinasi atau istilah hukumnya integrated criminal justice system dengan penggunaan pendekatan multi legal regime. Mungkin ini yang abai dipahami oleh banyak pihak terkait praktik IUUF di Indonesia,” ia melanjutkan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yakin keberadaan Satgas 115 memang diperlukan. Selain atas permintaan dan dukungan presiden, juga untuk memberantas illegal fishing.

“Luhut merasa tidak perlu, tapi presiden dan institusi di bawahnya memerlukan terbentuknya Satgas. Satgas itu memang bukan institusi permanen masa tugasnya, ya tergantung yang membentuk apakah merasa masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak ya dibubarkan oleh yang membentuk,” tegasnya.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk oleh Susi pada akhir 2014. Kemudian, pembentukan satgas pemberantasan IUU Fishing diputuskan dan dikuatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Ini merupakan tonggak pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau disebut juga illegal fishing. Susi sendiri merangkap sebagai Komandan Satgas 115 yang beranggotakan TNI AL, Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.

Satgas 115 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.

Sumber/ Kumparan

No More Posts Available.

No more pages to load.