Jakarta, – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan sistem informasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
Hal itu lantaran BPN menganggap JPU tidak berkewajiban menayangkan situng suara Pemilihan Umum Presiden 2019 karena dinilai meresahkan masyarakat. Pada Senin (6/5/2019), Bawaslu secara resmi menerima dan memproses laporan itu.
Ditemui di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (7/5/2019), Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan atas proses yang sedang berjalan di Bawaslu.
“Saya kira intinya bukan nyetop tapi perbaiki yang keliru supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” ujar JK.
Apakah perlu dihapus? JK menilai tidak perlu sebab sistem itu sudah pernah berjalan.
Lebih lanjut, politikus senior Partai Golongan Karya itu menambahkan Situng KPU bukan aspek yuridis formal untuk pemilu. Yang resmi tetaplah penghitungan bertingkat dari TPS hingga KPU pusat. Hasil penghitungan yang sah akan diumumkan KPU pada 22 Mei mendatang.
Sumber/ CNBC Indonesia