JK Komentari Soal Banyaknya RS Putus Kontrak BPJS Kesehatan

oleh -145 Dilihat

Jakarta, – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) buka suara mengenai puluhan rumah sakit yang memutus kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemutusan hubungan kerja sama disebabkan karena akreditasi sejumlah rumah sakit yang habis masanya. Hingga akhir tahun ini, memang ada sekitar 557 rumah sakit yang akreditasinya akan habis pada akhir tahun

Pemutusan kontrak yang dilakukan secara tiba-tiba itu akhirnya merugikan semua pihak. Bukan hanya dokter yang bertugas, melainkan juga pasien-pasien yang selama ini memanfaatkan BPJS Kesehatan.

JK, saat ditemui di kantornya pun menawarkan solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan. Menurutnya, sudah saatnya ada pembenahan di industri kesehatan nasional.

da88063f-c6cd-4734-8fb0-a7f06bd2ac04_169-800x449

“Gampang saja solusinya. Perpanjang saja sertifikatnya, diperbaiki kualitas, ubah lagi. Jangan karena asal-asalan,” kata JK, Selasa (7/5/2019).

Sebagai informasi, dalam Surat Pemberitahuan yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan, setidaknya ada 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah dan akan habis hingga 31 Desember 2019.

Rumah sakit yang akreditasinya sudah habis atau belum memiliki akreditasi, maka kerja samanya dengan BPJS Kesehatan bisa diputus. Namun, pemutusan kontrak tersebut seakan dilakukan mendadak.

Pasalnya, ada beberapa rumah sakit yang tengah dalam proses pengajuan akreditasi yang disurvei oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Salah satunya, adalah di Rumah Sakit Aminah, Tangerang.

“RS Aminah diajukan per Januari, tapi dijadwalkan kunjungan KARS baru Mei. Pengajuan akreditasi kan panjang,” kata dr Wisnu Pramudito dari RS Aminah, seperti dikutip detik.com.

Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief membantah bahwa telah terjadi pemutusan kerja sama secara mendadak.

BPJS Kesehatan, sambung dia, telah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu Kementerian Kesehatan pun telah memberikan surat terkait hal itu.

“Pemahaman rumah sakit, bahwa akreditasi adalah wajib, maka tentu rumah sakit tidak bisa mengatakan ini bersifat dadakan,” tegas Budi.

Sumber/ CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.