Tomohon, – Unit Resmob Polres Tomohon dipimpin Aiptu Sonny Sambow mengamankan terduga pelaku penganiayaan, RM (18), yang terjadi di Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara, Sabtu (04/05/2019), malam.
Informasi diperoleh, awalnya RM dan korban, GS (17), sama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus di rumah teman mereka. Beberapa saat kemudian, RM mengajak paksa korban ke samping kantor lurah setempat.
Di tempat gelap gulita tersebut, RM tiba-tiba menganiaya korban. RM melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke tubuh dan wajah korban berkali-kali. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini langsung menghubungi Polres Tomohon melalui telepon.
Dikatakan Aiptu Sambow, pihaknya segera merespons informasi warga, dan berhasil mengamankan RM beberapa saat usai kejadian. “RM Lalu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(HumasPolresTomohon)