Ditahan KPK, Wajah Bupati Cantik di Talaud Ini Jadi Kusut

oleh -130 Dilihat
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di rumah tahanan (Rutan) K4 tepat berada di belakang kantor KPK. Penahanan ini dilakukan setelah Sri ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Sri Wahyumi di Rutan K4,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (1/5/2019) dini hari.

Sementara dua tersangka lain yakni Benheur Lalenoh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditahan di rutan KPK C1 (Gedung lama). “Benheur di Rutan Guntur dan Bernard di C1,” ucap Febri.

Menanggapi penahanannnya, Sri yang keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 02.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye, membantah menerima hadiah senilai Rp513 miliar.

Kepada awak media, Sri mengklaim dirinya tidak mengetahui mengapa penyidik KPK membawanya ke Jakarta. Dia membantah semua yang disangkakan KPK.

Saya Indonesia, saya NKRI. Jadi ketika saya dibawa ke sini tidak tahu apa gitu, karena saya tidak menerima. Saya dituduhkan katanya saya menerima hadiah, sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya,” kata Sri ketika keluar dari ruang penyidikan, Rabu (1/5/2019) dini hari.

Politikus Hanura itu mengklaim tidak mengetahui akan diberikan barang-barang mewah oleh Bernard Hanafi Kalalo, untuk mendapatkan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Siap membuktikan bahwa barang itu tidak ada sama saya,” tegas Sri.

Barbuk OTT Talaud
Barbuk OTT Talaud

Kendati demikian, Sri belum mengetahui bagaimana mekanisme pembuktiannya. Karena dia belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Sri hanya memastikan, dirinya akan mematahkan tuduhan penyidik lembaga antirasuah saat dirinya disidang nanti.

Saya tidak pernah menerima hadiah, bisa saya buktikan di persidangan, bahwa saya tidak menerima dan barang itu tidak ada sama saya,” tukas Sri.

Dalam perkara ini, Sri diduga menerima suap berupa barang-barang mewah seharga Rp513 miliar. Penerimaan barang mewah itu, dibantu oleh tim suksesnya yakni Benheur Lalenoh.

Sri mendapat suap barang-barang mewah seharga setengah miliar itu dari Bernard, terkait proyek revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud.

Atas perbuatannya, Sri dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber/ FAJAR.CO.ID

No More Posts Available.

No more pages to load.