KPK Duga Suap Rolex Rp 224 Juta akan Diberikan Saat Ultah Bupati Talaud

oleh -115 Dilihat
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Jakarta – Salah satu barang mewah yang diduga sebagai suap untuk Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip adalah jam tangan Rolex seharga Rp 224,5 juta. Barang mewah itu diduga KPK akan diberikan kepada Sri saat ulang tahunnya.

Awalnya KPK mendeteksi adanya seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo membeli barang-barang mewah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Bernard diketahui membeli 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total Rp 463.855.000.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Terjadi komunikasi di antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud, yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip),” imbuh Basaria.

Barang-barang mewah itu, disebut Basaria, sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Dalam menjalankan aksinya itu, Sri diduga menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya. Benhur berperan mencarikan kontraktor untuk proyek-proyek di Talaud.

Selain barang mewah itu, KPK menyebut ada uang tunai yang juga disita senilai Rp 50 juta. Berikut seluruh barang bukti yang disita KPK:
– Tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000;
– Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
– Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
– Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
– Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
– Uang tunai Rp 50 juta.

Sri pun ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Bernard dan Benhur, yang juga dijerat sebagai tersangka.

Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber/ detikNews

No More Posts Available.

No more pages to load.