Kepala BKD Bitung Hadiri Sidang Ketua dan Anggota KPU Bitung

oleh -107 Dilihat
Sidang perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (29/4/2019) pagi. (foto: Humas KPU Sulut).

JAKARTA– Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bitung Franky R. Ladi, menghadiri sidang perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Deslie Deriel Sumampouw,  Idhli Ramadhiani Fitriah, Syarifudin Hasan, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU  Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan Pengadu: Adelin A. Thalib dan  Ronny F. Pusung, keduanya PNS Pemerintah Kota Bitung.  Sidang perkara ini berdasarkan Sidang nomor perkara 54-PKE-DKPP/III/2019, Senin (29/4/2019) pagi. Kehadiran Franky R. Ladi, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Dan ini merupakan sidang pemeriksaan kedua. Ketua majelis berada di kantor DKPP RI, Jakarta,  dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) beserta para pihak yang beperkara berada di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Selaku ketua majelis Dr. Alfitra Salam dan Anggota Majelis TPD: Syamsurizal A.J. Musa, Herwyn Malonda, dan Meydi Tinangon. Sidang ini digelar melalui video conference.

Menurut Franky R. Ladi menjelaskan bahwa mutasi dari KPU Bitung ke pemerintah kota itu bukan sesuatu yang baru dan hal biasa. Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa.

“Saat ada permintaan dari KPU melalui surat resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung segera memprosesnya. Namun saat ini, Pemkot Bitung mengalami kekurangan pegawai. Dan juga, ketiga orang ini masih sangat diperlukan terkait dengan jenjang karirnya,” katanya.

Dia menambahkan, penugasan itu tidak ada kaitannya dengan hukuman disiplin. Karena pada dasarnya, seorang pegawai negeri sipil itu sudah terikat janji bahwa dia harus bersedia ditempatkan di mana saja. “Mereka itu hanya ditugaskan saja. Hanya waktunya tidak tahu sampai kapan,” katanya.

Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan pertama Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah secara resmi mengajukan Permohonan Penarikan Pegawai kepada Wali Kota Bitung, dengan PNS atas nama: Frida F. Tulus, ST dan Ronny F. Pusung dan Adelin A. Thalib. Atas surat permohonan penarikan pegawai mengakibatkan keluarnya Surat Perintah Walikota Bitung Nomor : 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 yang diterima KPU Kota Bitung tanggal 24 Januari 2019.

“Tanpa melalui prosedur dan alasan yang jelas, Teradu menarik pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Bitung dengan alasan untuk melakukan penyegaran,” kata pengadu.

Sementara itu, Deslie Deriel Sumampouw berdalih bahwa permintan tersebut adalah dari Wali Kota langsung. Pihaknya sempat dimintai oleh walikota dalam tiga kesempatan yang berbeda. “Wali Kota meminta secara lisan kepada kami sampai tiga kali,” katanya.

Pihaknya pun membantah bila penarikan pegawai telah direncanakan oleh teradu sebelumnya. “Permintaan penyegaran pegawai Pemerintah Kota Bitung dengan status Diperbantukan (DPK) di KPU Kota Bitung murni inisiatif dan  permintaan Wali Kota Bitung,” katanya.

(redaksi/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.