Perusahan Tak Boleh Halangi Karyawan Memilih

oleh -96 Dilihat
Supriyadi Pangellu (kiri) Rahman Ismail (kanan)

MINUT–Partisipasi pemilih di Minahasa Utara (Minut) terancam. Pasalnya, informasi beredar ada perusahaan yang tidak akan memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk libur, saat Pemilu 17 April 2019 nanti.

Mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Minut mengeluarkan surat imbauan kepada setiap perusahaan yang ada di Tanah Tonsea.

Menurut Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH yang didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan terhadap karyawannya untuk memilih, terancam pidana.

“Akan diberikan sanksi, berdasarkan Pasal 498 UU No 7 Tahun 2019 tentang Pemilu,” kata Pangellu.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika ada majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara menurut Ismail, jika memang perusahaan tidak bisa meliburkan karyawannya, wajib dilakukan shif.

“Jika memang tak bisa meninggalkan pekerjaannya, sebaiknya dibuat shift kerja. Jadi karyawan bergantian datang ke TPS untuk memilih. Karena jika tidak diberikan kesempatan, berdasarkan regulasi akan dipidana,” tegas Rahman Ismail.

Untuk itu, diharapkan kepada semua pimpinan perusahaan untuk dapat memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.

“Bagi karyawan, gunakanlah hak pilih dengan sebaik-baiknya, pilihlah pemimpin yang sesuai keinginan masing-masing,” pungkas Ismail.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.