Diduga Tergiur Politik Praktis Oknum ASN Berinisial RTM Resmi Kena Sangsi Tegas

oleh -150 Dilihat
Kepala BKDD Sangihe Steven Lawendatu.

TAHUNA- Tergiur dengan kegiatan politik praktis, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTM jadi tersangka terkait dugaan netralitas ASN dalam pergelatan Pemilu.

Pasalnya, RTM yang merupakan guru disalah satu sekolah SMP di Tabukan Utara (Tabut) diduga mendukung salah satu peserta Pemilu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkab Sangihe Steven Lawendatu membenarkan terkait dugan netralitas ASN tersebut.

Lawendatu mengatakan, untuk RTM sudah jelas menjadi tersangka, dan dirinya telah mengakui bahawa dia telah mengikuti kampanye salah satu Partai Politik (Parpol)

“Yang jelas dia (RTM) terbukti dan sudah mengakui, bahwa dia masuk dalam rana yang bukan rananya selaku ASN, dia masuk pada kampanye internal salah satu Parpol,” ungkap Lawendatu.

Kasus tersebut dijelaskan Lawendaru, bahwa sudah ditindaklanjuti rekomendasi dari KASN, dan tersangka diberikan sanksi.

“Jadi untuk tersangka RTM sudah tindaklanjuti rekomendasi pada minggu kemarin dan dari KASN diberikan hukuman disiplin tingkat sedang, hukuman tingkat sedangkan ada tiga yaitu pengurangan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 3 tahun dan penurunan pangkat ketingkat lebih rendah selama 2 tahun, saat ini kami juga  sedang perbaharui dan sudah ditandatanani laporanya dan akan dikirim kembali ke KASN,” imbuh Lawendatu.

(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.