ACEH, – TNI Angkatan Laut melalui Koarmada I kembali menggagalkan kejahatan di laut Indonesia. Kali ini KRI Lepu-861 menangkap kapal penyelundup bawang merah di perairan Aceh Tamiang, Minggu (8/4/2019).
Kapal asal Indonesia bernama KM Sinar itu membawa 38 ton bawang merah dari Malaysia menuju Aceh Tamiang. Bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap alias ilegal.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan keberhasilan merupakan bentuk komitmen Koarmada I di bawah TNI AL dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal dari dan melalui laut. Hal itu semata-mata untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktivitas ilegal di laut dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di laut” ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2019).
Dari sumber yang sama diketahui dalam proses penangkapan terjadi kejar-mengejar antara KRI Lepu-861 dengan KM Sinar. Namun, kesigapan anggota KRI mampu menghentikan pelarian kapal tersebut.
Anggota pun kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati kapal berukuran 26 GT tersebut membawa empat awak kapal. Seluruhnya merupakan warga Seruway, Aceh Tamiang. Kapal mengangkut 4.080 karung bawang merah yang diperkirakan beratnya mencapai 38,76 ton.
Karena membawa barang impor dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal, kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal dan para awaknya dibawa ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber/ kumparan