TAHUNA- Wakil Bupati Kabupaten Sangihe Helmud Hontong SE menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kesehatan Daerah yg dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Center (Selasa 9/4),Tema Raker: Kolaborasi Provinsi dan Kab/Kota dlm penguatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs.Steven O. E. Kandouw. Peserta rapat terdiri dari Bupati dan Walikota/Wakil Bupati dan Wakil Walikota Se-Sulut, Para kepala dinas kesehatan bersama jajarannya, dan para kepala puskesmas se-Sulawesi Utara.
Pemateri utama dalam Raker tersebut adalah Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K). Dalam pemaparannya Menteri mengatakan diketahui angka harapan hidup sulut termasuk rendah yakni 67,5 lebih rendah dri angka harapan hidup seindonesia yakni 71,48 karena itu masyarakat harus lebih memperhatikan gaya hidup sehat.
Dalam sesi dialog Wakil Bupati Sangihe menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat kepada Kabupaten Sangihe dimana salah satu bentuk perhatian yg diberikan adalah alokasi dana untuk pembangunan rumah sakit di Sangihe.
Hontong dalam kesempatan ini juga mengeluhkan tentang kurangnya tenaga bidan di Sangihe yang berpengaruh terhadap tingkat resiko kematian ibu dan anak dalam proses persalinan.
Hontong juga mempertanyakan penandatangan kerjasama pemerintah pusat dengan Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk Kabupaten Sangihe, mengenai penempatan para dokter ahli tersebar di kabupaten/kota se-Indonesia tapi belum ada tindaklanjut seperti yg diharapkan. Disisi lain Hontong juga menyuarakan adanya kebijakan khusus tentang menanganan pasien dengan BPJS yang berada di pulau-pulau terluar yang kadangkala mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi pengobatan apabila kartu BPJS mereka tertinggal di kampung karena adanya kondisi yang mendesak ketika pasien harus dirujuk ke rumah sakit bersalin.
Dimana saat itu jiga langsung ditanggapi Menteri Kesehatan dengan menyatakan bahwa tindaklanjut penandatangan penempatan dokter ahli tersebut sedang dalam proses, dimana Perpres-nya rencananya akan berlaku mulai 18 April 2019.
Menteri mengatakan sudah meminta kepada direktur BPJS kiranya dapat melakukan beberapa kebijakan sehingga tidak memperumit perawatan pasien BPJS ,salah satunya sepert kondisi yg disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe.
Menteri juga mengatakan Kabupaten/Kota dapat mengontrak tenaga bidan yang ditempatkan di kampung-kampung dengan memanfaatkan dana desa, tetapi harus dengan keputusan musyawarah desa.
Dalam rangkaian raker juga dilaksanakan pameran inovasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, dan Mitra Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
(sam)