Prostitusi Online di Makassar, 3 Gadis ABG yang Tertangkap Pernah Jadi SPG

oleh -721 Dilihat
Ilustrasi prostitusi online.

Makassar – Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) mengamankan seorang wanita berinisial AL (30) di salah satu bilangan hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (4/4/2019) lalu.

AL yang berperan sebagai mucikari diamankan setelah ketahuan menjajakan tiga wanita secara online di salah satu aplikasi sosial media MiChat. Usia tiga wanita tersebut juga masih belia.

“(Tiga wanita yang ditangkap) lulusan SMA, dia usianya berkisar 19-21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Sabtu (6/4/2019).

AKBP Indratmoko menambahkan tiga gadis ABG itu pernah bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) salah satu merek minuman. Setelah itu mereka memutuskan membuka jasa prostitusi online.

Karena mereka ini awalnya SPG suatu merek minuman. Kemudian dari si pelaku ini (AL) menawarkan kepada para korbannya, bagaimana kalau kita berubah untuk itu (prostitusi online). Mereka menyetujui dan di situlah terjadi kesepakatan. Awalnya SPG minuman,” kata AKBP Indratmoko, di Polrestabes, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (6/4/2019).

Cara mereka menjajakan diri pun terbilang lihai dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu kemudian mencari pria hidung belang. Cara ini dilakukan dengan berpindah-pindah hotel ketika salah satu kliennya dipesan.

Tarifnya rata-rata Rp 1 juta-Rp 1,3 juta rupiah sekali kencan. Tarif paling murah yang diberikan AL untuk pelanggannya sekitar Rp 300.000. Setiap melakukan transaksi, AL mendapatkan komisi sebesar Rp 300.000 plus Rp 135.000 untuk sewa kamar hotel.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh AL saat menjajakan tiga wanita binaannya.

Pelaku prostitusi akan dijerat pasal 296 juncti 506 KUHP. Tapi juga masih kita kembangkan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman KUHP nya 1 tahun. Kecuali untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya, yakni si Mucikari, diancam penjara 6 -15 tahun,” pungkasnya.

Sumber/ Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.