Diduga Langgar Aturan Kampanye, Dellia Wihelmina Pasha Jalani Sidang

oleh -172 Dilihat
Adelia Wihelmina Disidang Karena Dugaan Melanggar Aturan Pemilu.

Palu – Putusan terkait melibatkan administrasi Pemilu yang dilakukan Dellia Wihelmina alias Pasha Adelia, Caleg DPR-RI nomor urut dua dari partai PAN, Dapil Sulawesi Tengah, akan dibacakan Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) 1 April 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan, kepada Suarapalu.com mengatakan, terkait sidang penerimaan yang dilakukan, pihaknya telah diminta pada sidang ke empat dengan mendengarkan jawaban yang digelar pada Selasa (26/3/2019). Selanjutnya, sidang pengadilan sidang terakhir, masuk pada pembacaan putusan pada Senin 1 April 2019.

Jadi, pembacaan putusannya pada sidang pemeriksaan, 1 April mendatang pukul 14.00 Wita. Untuk memindahkan putusannya nanti, kami akan melakukan terlebih dahulu di Bawaslu internal, berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar sebanyak empat kali. Kemudian dilakukan pengkajian untuk dituangkan dalam putusanan nanti, ”kata Ruslan, saat ditemui di ruang pertemuan, Selasa (26/3/2019).

Tambah Ruslan, kompilasi terlapor ini terbukti melakukan penggantian adminstrasi, tentu saja akan diberikan hukuman administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu RI, Nomor 8 tahun 2018 tentang kesulitan memenangkan administrasi pemilihan umum, yaitu pada pasal 55 huruf a, b, c, d dan e.

Karena administrasi dibatalkan, jadi ada tata cara yang dijalankan sesuai dengan pasal 55. Kalau nanti kesalahannya terbukti berhasil, Admin tidak bisa, karena dia bisa mendapatkan semua larangan yang termuat dalam pasal 55, bisa juga alternatif,” ungkapnya.

Untuk sanksi pencoretan dari pencalonan, lanjut Ruslan, tidak akan dilakukan. Terkecuali membatalkan yang dilakukan, masuk dalam hukuman pengadilan tentu saja. Diskualifikasi besar, kemudian berisi penjara dan denda.

Proses sidang yang dilakukan oleh kantor Bawaslu Sulteng, terkait kasus ini hanya terdiri dari sidang acara biasa. Dimana dalam persidangan perdana yang telah dilakukan menghadirkan pelapor dan terlapor. Namun pihak terlapor tidak hadir pada saat itu.

Kemudian dilakukan lagi pemanggilan pada pelaksanaan sidang kedua. Di sidang tiga, masuk dalam pemeriksaan saksi. Lalu sidang keempat, dengar jawaban dan yang terakhir atau sidang ke lima nanti, masuk dalam pembacaan putusan.

Dugaan kasus kemenangan pemilu yang dilakukan Adelia Pasha, bermula saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) perempuan Amanat Nasional alias Puan di Kabupaten Poso. Pada kesempatan itu, dengan bangga hadir mengatasnamakan Ketua DPW Puan Sulteng yang juga selaku Caleg DPR-RI. Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi ditolak, yaitu dugaan melakukan orasi kampanye saat memberikan sambutan.

Kemudian, dugaan membatalkan kedua kendaraan yang digunakan Adelia Pasha, adalah kendaraan yang telah dibranding dengan tulisan-tulisan kampanye.

Sumber/ Suarapalu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.