Minut – Unit Reskrim Polsek Airmadidi menyerahkan BL, tersangka kasus pencurian, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Rabu (27/03/2019), siang.
Kanit Reskrim, Iptu Jefry Deu mengatakan, hal ini dilakukan setelah Kejari menyatakan berkas penanganan perkara lengkap atau P21. “Kami lalu menyerahkan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya ke Kejari,” ujarnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim, apa yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan bukti bahwa Polsek Airmadidi senantiasa menanggapi setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara konsisten, proporsional dan profesional. “Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
Humaspolsekairmadidi/ tirzarompas