Jakarta, – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sementara tarif batas tertinggi ditetapkannya sebesar Rp2.600 per km. Tanpa
pengguna ojol , kenaikan tarif ini juga mendapat respons dari para pengemudi atau pengemudi. Lebih sopir ojol mengaku belum mengetahui informasi tentang kenaikan tarif ojol ini.
Meski demikian, mereka mengharapkan tarif yang ditentukan di atas batas tertinggi. Misalnya, mengatakan tarif yang telah ditetapkan ini masih kurang untuk para pengemudi.
“Ya kami harap Rp3.000-Rp3.500 per kilometernya,” kata Arya , Senin (25/3/2019).
Selain soal batas tarif tertinggi, Arya juga punya harapan lain. Pertama, insentif para pengemudi juga dapat dinaikkan, dan kedua, dapatkan potongan sebesar 10 persen kompilasi para pengguna mengisi top-up pada pengemudi .
“Insentifnya dinaikkan dan untuk top up kembalikan 10% potongannya,” ujar driver Grab ini.
Atas dasar itu, Arya tarif dasar tarif ini masih kurang manusiawi. Sebab keputusan Kemenhub ini hanya menguntungkan pengguna ojol keputusan driver -nya.
“Penumpang terus-menerus dapat subsidi,” kata Arya.
Sama halnya dengan Arya, supir Gojek Rizky Maulana juga mengatakan bahwa tarif saat ini masih belum sesuai dengan harapannya. Sebab, kata dia, tarifnya hanya beda tipis dengan yang sebelumnya.
“Ya baik sih, tapi belum sesuai dengan harapan kita. Soalnya masih beda beda dulu,” kata dia.
Rizky juga memperhatikan saat ini tarif yang diputuskan membuat para pengemudi masih ‘terpengaruh’ karena selalu menguntungkan para penumpang.
“Ya parah,driver dan enakin penumpang mulu, “ucap dia yang baru mengetahui kebijakan batas tarif terbaru ini.
Rizky pun Berharap Ke Depan pemangku kepentingan Dan Pengambil kebijakan Harus memikirkan Kembali para sopir .
Lain membahas dengan Suwarno. Dia menghargai tarif yang ditentukan mengambil jalan tengah. Dalam artian sama-sama menguntungkan bagi penumpang dan pengemudi .
“Menurut saya ya bagus, tengah-tengah saja, penumpang ngggak berat, ojol nggak berat juga,” kata Suwarno.
Suwarno menyambut senang kompilasi tarif dinaikkan. Namun, dia juga senang terima kasih kepada para pengguna Ojol Sebagian besar karyawan biasa menggunakan Ojol setiap hari.
“Kalau nanti agak naik agak senang, tapi ya penumpang kira-kira berat atau enggak, penumpang yang naik kan karyawan biasa, naik setiap hari. Kalau berat enggak enak juga,” kata Suwarno.
Harapan Suwarno ke atas adalah kenaikan tarif ini jangan sampai memberatkan pihak kedua, supir dan pengguna.
“Karena sopir perlu penumpang, penumpang perlu murah. Kalau Gojek jangan murah-murah banget, jadi tengah-tengah aja,” tutur Suwarno.
Untuk Dikenal Kemenhub menaikkan batas tarif untuk ojek online per Senin (25/3/2019).
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojol terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditentukan untuk zona I Rp2.300 per km, zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona III sebesar Rp2.600 per km.
Selama ini tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik untuk para pengemudi, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan tarif versi pengemudi yang diinginkan sebesar Rp2.500 hingga Rp3.000.
Sumber/ CNN Indonesia