MANADO, – Unit Reskrim Polsek Malalayang berhasil membekuk pelaku penganiayaan, RL (17), oknum warga Wanea, Senin (25/03/2019), sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku yang berstatus sebagai pelajar ini, diketahui telah menganiaya RM (16), warga Wanea, Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Malalayang.
Hal tersebut berdasarkan laporan korban di Polsek Malalayang, sesaat usai kejadian, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/156/III/2019/SPKT/RESTA MANADO/SEK.Malalayang.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubbag Humas, Iptu Tommi Oroh mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti sebilah pisau.
“Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket di Wawonasa, Singkil. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”.
Humaspolsekmalalayang/ tirzarompas