380 Liter Miras Jenis Cap Tikus di Musnahkan Polsek KPS Bitung

oleh -116 Dilihat
Barang bukti miras jenis Cap Tikus di musnahkan.

BITUNG -Polsek KPS Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 380 liter, di Pelabuhan Samudera Bitung, Jumat (22/3/2019).

Proses pemusnahan turut disaksikan langsung oleh anggota Marinir beserta PT Pelni, Security Pelindo dan masyarakat buruh.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolsek KPS Bitung AKP May D. Sitepu SH, SIK.

Pemusnahan minuman tradisional memabukkan ini dilakukan dengan cara  menuangkannya ke bawah dermaga secara serentak.

Barang bukti inj kita dapati selama melakukan operasi cipkon serta melakukan razia terhadap penumpang yang akan berangkat ke daerah Timur,” ujar Kapolsek.

Karena selama ini katanya, disinyalir minuman keras berupa cap tikus masuk ke area pelabuhan pada saat kapal akan berangkat ke daerah Sorong dan  Timika.

Humaspolsekbitung/ tirzarompas

No More Posts Available.

No more pages to load.