Traffic Light Tidak Berfungsi Bertahun-Tahun Di Jantung Kota Amurang, Sekretaris DPD LAKI Sulut Noldy Poluakan Angkat Bicara

oleh -96 Dilihat
Traffic light di pusat Kota Amurang yang telah 6 tahun tak lagi berdungsi.

MINSEL – Lampu lalu lintas atau  traffic light  (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.

Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar arus yang ada.

Dari hasil pantauan media ini, sudah hampir 6 tahun lampu lalulintas atau traffic light yang berada di pusat kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) seakan hanya menjadi pajangan saja, sama sekali tidak berfungsi.

“Sebagai masyarakat pengguna jalan raya sangat mengharapkan agar lampu pengatur lalulintas di pusat kota Amurang supaya bisa di fungsikan seperti semestinya, pusat kota Amurang adalah jantung kota dari Kabupaten Minahasa selatan masa traffic light nya tidak berfungsi, sudah bertahun – tahun lagi,” ungkap Stevano warga kelurahan Buyungon.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulut Noldy Poluakan, kalau pengadaan alat yang rusak pada bagian lampu pengatur lalulintas tersebut sepertinya mulai berbau  korupsi.

” Akan saya cek pihak – pihak mana yang mengatur regulasi ini, masa sudah bertahun tahun lampu pengatur lalulintas pusat kota Amurang tidak berfungsi bisa saya pastikan sudah ada pejabat yang nakal terkait pengadaan traffic light ini dan akan saya telusuri itu, bilah terbukti pasti akan berlanjut pada tahap melaporkan,” ucap Poluakan bernada tegas.

Terkait itu Kepala Dinas Perhubungan dan angkutan jalan raya kabupaten Minsel Verra Lasut mengatakan sudah seringkali menyurati Provinsi karena kewenanganya ada di Provinsi namun belum mendapat tanggapan.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.