Cegah Pemungutan Suara Ulang, KPU Minsel Gelar Bimtek untuk PPK dan PPS

oleh -104 Dilihat

MINSEL – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) tepatnya di Kantor Hukum Tua Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa, Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai Penghitungan dan Rekapitulasi suara  tingkat PPS pada Pemilihan Legeslatif dan Presiden di tahun 2019, pada Jumat (8/3/2019)

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, Melalui Christian Roringpandey, S.IP selaku Komisioner Bidang Teknis, Mengatakan  bahwa kegiatan bimbingan teknis pada hari ini khusus dapil dua, terkait dengan tugas dan dapat mengenali apa yang nanti akan di lakukan oleh PPS.

“Bimbingan teknis Untuk dapil yang lain dapil III, IV dan V sudah di laksanakan dua hari yang lalu, dan dapil dua baru dapat dilaksanakan Bintek hari ini,” ujarnya.

Ia pun mengharapkan penyelenggaraan pemilu khususnya TPS nanti akan bekerja dengan sungguh-sungguh, dan dapat mengetahui tentang aturan-aturan agar supaya tidak ada kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam tugas dan kerja nanti di lapangan.

“Tugas yang terpenting yang melekat pada PPS itu yaitu rekapan berita acara penerimaan sisa formulir C6 yang tak dapat distribusikan, yang masuknya itu adalah kolom-kolom yang akan diisi dalam DPT minsalnya sudah meninggal dunia, atau bekerja diluar kemudian belum bisa di bagikan, dan nantinya akan dibuatnya berita acara oleh TPS,”tambahnya.

Tugas berikutnya mereka akan menitoriing dan mengontrol TPS yang ada, pungkas Komisioner Bidang Teknis Christian Roringpandey, S.IP.

Hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini, Yurnie Sendow, Christian Roringpandey, Fadly Munaiseche,dan Pimpinan dan Anggota PPS.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.