Kepergok Pacaran Oleh Polisi Gadungan, Pasangan Sejoli Ini Dikerjain. Si Pria Diperas, Sang Wanita Diperkosa

oleh -139 Dilihat
Ilustrasi.

JATIM– Dua begal yang mengaku anggota polisi, Muhammad Al Maghrobi (31) warga Dusun Sumbersuci, dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. membegal pasangan sejoli yang sedang pacaran, MF (16) dan sang kekasih NI (16).

Kejadiaan tersebut menimpa keduanya pada Jumat, 3 Maret 2019 lalu.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu berawal ketika kedua korban, MF dan NI, dicegat setelah dibuntuti olwh kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah,” kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawaaen,seperti dikutip dari manaberita.com , Rabu, 6 Maret 2019.

“Kronologisnya, kedua pasang sejoli ini dipergoki saat sedang berduaan. Kemudian mereka dibawa ke kebun mangga, kemudian pelaku Muh Fahni mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan miliknya yang dibeli dari toko online,” ungkapnya.

Lanjut Bripka Yudi mengungkapkan, pelaku kemudian neletupkan tembakan ke udara sehingga kedua korban langsung ketakutan.

“Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian meminta uang Rp1 juta, dengan ancaman akan dibawa ke Polsek dan diserahkan ke orang tua jika tak diberi,” terangnya.

Karena tak memiliki uang, pelaku Fahni membawa korban NI pergi ke tempat sepi meninggalkan pacarnya, MF.

Di tempat tersebut, kata Yudi, pelaku kemudian memperkosa NI. Sebelum memperkosa NI, pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta dan tak sanggup diberikan korban.

“Setelah melancarkan aksinya, Fahni mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula,” ungkap Yudi.

“Korban MF kemudian kembali dimintai uang hingga dipaksa mencari pinjaman uang, sementara NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku,” tambahnya.

Namun karena MF tak kunjung kembali, pelaku Maghrobi memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

“Setelah memulanghkan NI, kedua pelaku berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya. MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku Maghrobi dan diterima,” ujarnya.

Pelaku menyerahkan diri ke Polisi

Saat pelaku akan pergi, sepeda motor Maghrobi kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga.

Pelaku Maghrobi kemudian dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah lalu ditangkap, sementaran Fahni kabur.

“Fahni menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya,” jelasnya.

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak, serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal.

(redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.