MITRA– MR alias Maldini, (24), warga Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, selaku terduga pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jofly Ratu, ditangkap personel gabungan Sat Reskrim Polres Minsel dan Polsek Ratatotok, Selasa (26/02/2019).
Pelaku diketahui melarikan diri usai kejadian pada Minggu (24/02/2019) malam, melintasi perkebunan Alason Desa Ratatotok, melewati Desa Mangkit dan Desa Maulit.
“Dari serangkaian upaya penyelidikan dan pengejaran yang kami lakukan akhirnya tersangka berhasil kami temukan di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, kemudian yang bersangkutan segera kami amankan di Polsek Tompaso, Polres Minahasa,” ungkap Kapolsek Ratatotok Iptu Charles Lumanauw.
Tak berselang lama, tersangka pun langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diamankan guna proses penyidikan lanjutan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan apresiasinya kepada personel jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan ini.
“Terimakasih kepada para personel Polsek Ratatotok serta Sat Reskrim yang telah berhasil menemukan dan mengamankan pelaku kasus pembunuhan ini,” ungkap Kapolres.
(Tirsa Rompas)