Kapal Genset Amurang Disegel Bea Cukai, PLN Pastikan Pemadaman Bergilir

oleh -206 Dilihat
Kapal pembakit sewa Zeynep Sultan asal Turki ini disegel oleh Bea Cukai terkait pengurusan izin impor. Akibatnya, PLN kekurangan suplai listrik 30 MW yang berujung pada pemadaman bergilir di wilayah Sulut dan Gorontalo.

MINSEL,- Terhitung mulai dari, (24/2/2019), PLN akan melakukan pemadaman bergilir di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Melalui laman PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttengo), pemadaman bergilir tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberhentian sementara operasional kapal pembangkit sewa Zeynep Sultan milik Turki di Amurang yang berkekuatan 120 Mega Watt (MW).

Pemberhentian itu dikarenakan proses administrasi perpanjangan izin impor dari Bea Cukai yang telah habis masa berlakunya. Saat ini, prosesnya masih menunggu tahap penyelesaian.

Namun sembari menunggu, dipastikan kapal genset yang dikontrak hingga Tahun 2021 mendatang itu akan berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Imbasnya, sistem kelistrikan interkoneksi Sulut-Gorontalo akan kembali mengalami defisit sebesar 30 MW.

Oleh karena itu, dengan sangat terpaksa PLN akan kembali melakukan pemadaman bergilir sampai segel Bea Cukai dibuka kembali setelah proses administrasi izin impor selesai dilakukan.

Seperti diketahui, kapal pembangkit sewa Zeynep Sultan asal Turki di Amurang tersebut dioperasikan sejak 28 Januari 2016. Kapal genset tersebut memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Sulut dan Gorontalo.

Sumber/ Hulondalo.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.