MANADO, – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), sedang mencari empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at (22/02/2019), dini hari.
Para tersangka, yaitu MM (36) dan YT (35), warga Teling Atas, Manado, serta IB (38) dan TRK (34), warga Mapanget. Keempatnya diambil di dua lokasi berbeda.
Dari empat tersangka ini, petugas berhasil menerima barang bukti, antara lain 4 paket kecil sabu, 2 buah pipet kaca berisi sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah timbangan elektronik dan 4 buah handphone.
Awalnya, petugas pada Kamis malam mendapat informasi terkait keberadaan sabu di Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3.
Setelah dilakukan meminta izin, petugas menelepon MM membagikan barang bukti 1 buah pipet berisi sabu dan 1 buah handphone, Jum’at dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA. Tak lama kemudian, petugas menyetujui YT, dengan barang membuktikan 3 paket sabu dan 1 buah ponsel.
Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.30 WITA, petugas membekuk IB dan TRK, di depan kost Filadelfia, Tanjung Batu, Manado.
“Dari tangan IB, ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan 1 ponsel. Sementara dari TRK, ditemukan barang bukti 1 buah pipet berisi sabu, 2 buah pipet, 1 buah bong (alat penghisap sabu) dan 1 buah timbangan elektronik“.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka mencari barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok pemasok narkotika bagi yang diundang sebelumnya,” tandasnya.
Humaspoldasulut/ tirzarompas