Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur di Tongkaina Diamankan Anggota Polsek Bunaken

oleh -101 Dilihat
Arjan, pelaku penganiayaan anak dibawah umur.

MANADO – AB alias Arjan (32) warga Kelurahan Tongkaina Lingkungan I Kecamatan Bunaken Darat diamankan anggota Polsek Bunaken karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan, Kamis (21/02/2019) sekira pukul 13.00 wita.

Kronogi penganiayaan berawal saat orban Fadil Sahoro (9) warga Kelurahan Tongkaina Lingkungan I Kecamatan Bunaken sedang bermain bersama temannya bernama Arul Hengkeng di pekarangan rumah korban.

Pelaku tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kanan sebanyak sekali.

Tak puas dengan tamparan, pelaku langsung memukul kepala dan kaki korban dengan menggunakan pipa paralon sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka Robek di kepala, luka lebam kemerahan di pipi dan kaki,” ujar Saksi Arul Hengkeng (8).

Mengetahui hal tersebut, paman korban bernama Rajab Sahoro langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bunaken Darat. Selanjutnya, dibuat Laporan Penahanan di Unit Reskrim dan Piket SPKT.

Piket yang bertugas langsung bergerak ke rumah pelaku, yang saling bersebelahan dengan rumah korban

Benar sekali, ada LP yang masuk tentang kasus penganiayaan anak dibawah umur. anggota sudah bergerak cepat menuju ke rumah tersangka dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Bunaken Iptu Riza Rahman SIK.

(Humaspoldasulut/tirsarompas)

No More Posts Available.

No more pages to load.