BITUNG – Ali Muhammad Jaenal Abidin korban curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan oleh empat tersangka, di sekitar SPBU Manembo-nembo, Bitung, Selasa (19/06/2018) silam, kasus ini mulai terang.
Setelah menangkap dua tersangka, JS (20) dan SY, keduanya warga Maesa, Bitung, pada Minggu (24/06/2018), Polres Bitung kembali menangkap satu tersangka lainnya, ED (32), warga Kalawat, Minahasa Utara.
ED dibekuk Tim Resmob Polres Bitung di wilayah Kota Manado, Minggu (10/02/2019), malam. ED yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki kanannya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kronologis kejadian, korban saat itu dalam perjalanan menuju Gorontalo menggunakan mobil Toyota Innova warna silver. Karena mengantuk, sekira pukul 02.00 WITA korban berhenti di dekat SPBU lalu tidur di dalam mobil dengan kaca sedikit terbuka.
Sekitar tiga jam kemudian, keempat tersangka mendatangi korban. Dua tersangka menggedor kaca mobil sambil menodongkan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan barang berharga.
Korban yang ketakutan langsung menyerahkan hand phone Nokia tipe 1034 dan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka. Para tersangka lalu melarikan diri, sementara korban mendatangi Mapolres Bitung untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.
Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasubbag Humas, dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, JS dan SY, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sedangkan tersangka ED diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Dan satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
(humaspolresbitung/tirsarompas)