MANADO– Pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilu ada 2 yaitu : laporan dan temuan. Laporan disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu terakreditasi, dan peserta pemilu (Paslon Presiden dan Wapres, Calon DPD, dan Partai Politik (16), diluar 3 komponen ini, pelapor dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor. Misalnya laporan dari anggota TNI Polri dan WNI yg belum memenuhi syarat sebagaj pemilih, tidak bisa dikategorikan sebagai pelapor.
Laporan disampaikan ke Pengawas Pemilu paling lambat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Laporan yg disampaikan dikaji oleh Pengawas Pemilu, apakah telah memenuhi syarat formil (identitas pelapor / pihak yg berhak melaporkan, pihak terlapor (disebutkan dengan jelas siapa orangnya dan teridentifikasi dgn jelas, untuk menghindari error inpersona), waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dgn KTP El dan atau kartu identitas lainnya) dan syarat materiil (peristiwa dan uraian kejadian, tempat terjadinya, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut (mininal 2 org untuk menghindari unus testis nulum testis – satu saksi bukanlah saksi, dan adanya bukti (surat, dokumen, foto, atau Video). Sedangkan temuan adalah hasil pengawasan aktif yang dilakukan pengawas pemilu, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilu.
Apabila dalam LHP terdapat dugaan pelanggaran pemilu, Pengawas Pemilu menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil sebagaimana disebutkan diatas. Apabila laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil, pengawas pemilu meminta pelapor memenuhi item-item kekurangan dalam syarat formil dan / atau syarat materiil serta meminta pelapor untuk melengkapinya paling lama 3 hari sejak laporan diterima dengan memperhatikan batas waktu pelaporan 7 hari.
Apabila dalam waktu 3 hari, pelapor tidak melengkapi, laporan yang telah masuk sebelumnya, tidak diregister. Laporan yg telah ditangani sebelumnya (nebis in idem) tidak diregister. Laporan yang tidak diregister akan diberitahukan kepada pelapor. Demikian juga pintu temuan, LHP Pengawas Pemilu melakukan penelitian dan kajian awal.
Apabila belum memenuhi syarat formil dan / atau syarat materiil, pengawas pemilu melakukan pendalaman / investigasi lebih lanjut.
(Sumber : Perbawaslu 7 thn 2018)
Setiap laporan dan atau temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, diberi nomor laporan / temuan dengan pengklasifikasian yaitu : 1. Apabila dugaan Tindak Pidana Pemilu, paling lambat 1 x 24 jam, dilaksanakan rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polri, dan Jaksa untuj proses tindaklanjutnya (sumber Perbawaslu 31 thn 2018). 2. Apabila dugaan pelanggaran admnistrasi Pemilu dan Administrasi TSM ditangani oleh Bawaslu.
Apabila ditemukan oleh Bawaslu Kab Kota akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dengan sistem adjudikasi Pemilu, demikian seterusnya. Yang ditemukan oleh Panwascam, Panwas Kel Desa ditangani dengan proses penanganan pelanggaran administrasi biasa (sumber Perbawaslu 8 thn 2018). 3. Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan ke DKPP. 4. Dugaan Pelanggaran lainnya, diteruskan ke instansi terkait, seperti Netralitas ASN ke Komisi ASN dan Pembina Kepegawaian , TNI, POLRI ke instansinya.
Selain pintu masuk Penanganan pelanggaran Pemilu diatas, biasanya ada informasi (bukan laporan) yang disampaikan ke Pengawas Pemilu baik berupa informasi lisan ke kator Bawaslu / Panwaslu, telepon resmi, SMS ke nomor HP Pengawas Pemilu, faxmile, surat elektronik ke alamat email resmi Bawaslu, dan informasi ke web resmi Bawaslu. Biasanya dalam menindaklanjuti informasi ini, Bawaslu meminta pemberi informasi untuk membuat laporan resmi dan dituangkan dalam form laporan B1. Namun pengalaman selama ini, pemberi informasi tidak mau membuat laporan resmi.
Juga yang terjadi saat ini, ada informasi dugaan pelanggaran yang viral di medsos dan atau menjadi berita hangat di Media Cetak, elektronik, dan online. Pemberi informasi meminta Bawaslu / Panwaslu untuk menangani pelanggarannya dengan segera, meminta sikap dan vonis Bawaslu, tanpa membuat laporan dugaan pelanggaran resmi di kantor Pengawas Pemilu dengan mengisi form B1.
Dalam upaya menindaklanjuti informasi diatas, Bawaslu / Panwaslu akan menjadikan informasi awal ini dengan melakukan investigasi yang hasilnya akan dituangkan dalam LHP dengan tindakan selanjutnya melalui prosedur penanganan temuan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebutkan diatas.
Catatan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,
Herwyn Malonda MPd