Bukan Lagi Poliklinik, Statusnya Kini Klinik Pratama Kantor Gubernur

oleh -339 Dilihat
Sekdaprov Edwin Silangen (kanan) didampingi Kadis Kesehatan Debie Kalalo (tengah) dan Karo Umum Setdaprov Clay Dondokambey (kiri) saat meninjau sejumlah ruangan termasuk Klinik Pratama Kantor Gubernur, Kamis (7/2/2019) lalu. (foto: istimewa)
MANADO-Sejak 4 Oktober 2018 lalu, Poliklinik Kantor Gubernur telah berubah status. Yaitu, Klinik Pratama Kantor Gubernur.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Utara dr Debie Kalalo MSc PH menjelaskan, klinik ini merupakan satuan pelayanan (Satpel) Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut.
Dan fungsinya sudah standar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Karena itu, jelas Kalalo, Klinik Pratama Kantor Gubernur telah melengkapi pelayanan yang diberikan berupa Poli Umum, Poli Gigi, Poli Kesehatan Ibu dan Anak serta KB, Laboratorium sederhana, juga Apotek.
“Fasilitas klinik ini diperuntukkan bagi ASN dan THL Pemprov, serta masyarakat sekitar,” imbuh Kalalo, seraya menambahkan, klinik ini telah memenuhi standar sarana prasarana dan tenaga kesehatan sebagai sebuah klinik pratama.
Untuk itu, klinik ini telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak 1 Februari 2019. Sehingga dapat juga melayani pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ke depan, tambah Kalalo, klinik ini akan terus dikembangkan guna memberikan pelayanan kesehatan yang lebih banyak lagi bagi ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut.
(*/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.