JAKARTA-Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, Jumat (8/2/2019) hari ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya mengatakan, pendaftaran PPPK bisa diakses secara serentak mulai pukul 16.00 WIB.
“Pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id,” kata Ridwan.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) ujian nasional berbasis komputer.
Rekrutmen P3K pada tahap I, menurutnya, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-2).
Untuk THK-2 terdiri dari jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian yang ada dalam database BKN tahun 2013.
Dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I.
Bagi jabatan guru di lingkungan Pemda, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id)
Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship). Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Selanjutnya, Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ditegaskan Ridwan, bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN. Untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada APBD. “PPPK dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP Nomor 49 tahun 2018, tambahnya, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.