Prostitusi ABG di Gorontalo, Segini Tarifnya

oleh -705 Dilihat
5 anak dibawah umur yang diamankan Polres Gorontalo karena kasus prostitusi.

Gorontalo – Salah satu rumah warga di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang dijadikan tempat prostitusi digerebek Tim Jatanras Reskrim Polres Gorontalo.

Seorang pria inisial UM alias Uto (37) yang berperan sebagai mucikari, dan juga 5 orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK diamankan polisi dalam penggerebekan ini.

Menurut Wakapolres Gorontalo, Kompol. Satria Hadita, S.IP mengungkapkan jika praktik prostitusi ini dijalankan oleh UM sendiri dan lokasi untuk melakukan hubungan intim hanya berjarak lima puluh meter dari Rumah yang digerebek polisi.

UM selaku germo dari 5 anak dibawah umur, saat diamankan di Polres Gorontalo.
UM selaku germo dari 5 anak dibawah umur, saat diamankan di Polres Gorontalo.

UM memperkerjakan Lima anak di bawah menjadi PSK dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu yang ditawarkan kepada pelanggan. Dan dari stiap transaksi, UM mengambil bagian Rp50 ribu,” terang Kompol Satria saat menggelar konferensi pers di Gedung Mapolres Gorontalo, Senin (4/2/2019) siang.

Diketahui, sebelum melayani pelanggan, para PSK terlebih dahulu memandu karaoke di rumah sembari menenggak miras. Terungkap pula jika bisnis esek-esek yang didalangi oleh Uto ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2017 lalu.

Akibat tindakannya, pelanggaran dijerat pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 296 KUHP lebih subsider pasal 506 KUHP Jo pasal 64 ayat (I) dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara.

Sumber/ Kronologi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.