MINSEL – Guna menunjang terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang berkualitas, serta mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, tentang pelaksanaan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang terdiri dari Baliho calon legislatif (Caleg), maupun bendera partai.
Kegiatan ini mulai dilaksanakan di sepanjang jalur Trans Sulawesi, Kamis (31/1/2019).
Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, saat ditemui disela-sela kesibukannya mengkoordinir tim penertiban, menjelaskan bahwa, dijadwalkan penertiban saat ini berlangsung mulai dari Desa Munte Kecamatan Tumpaan, hingga Kecamatan Sinonsayang.
“Untuk itu, tim dibagi menjadi dua. Yang satu memulainya dari Sinonsayang sedangkan tim yang lain, umulai dari Desa Munte dan menyusur sepanjang jalur Trans Sulawesi,“ Ujar Ketua Franny Sengkey.
Dijelaskannya, bahwa jauh sebelum dilaksanakannya penertiban ini, pihaknya sudah memonitor serta merekam bahwa ada sekitar 400-an pelanggaran pemasangan APK.
Atas temuan ini, pihaknya langsung berkoordonasi dengan KPU, dan memberitahukan tentang adanya partai politik yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Menurut dia, pihaknya”pun sudah menyurat ke partai yang memasang APK, dikawasan-kawasan terlarang.
“Jadi kegiatan ini, merupakan aksi yang terakhir dalam bentuk eksekusi penertiban yang dilakukan secara bersama, namun sifatnya persuasif, “ Ujar Sengkey.
Ketua Franny menamnahkan, APK yang terpasang diarea tak berpenghuni, tetap kami angkat. dengan harapan pemiliknya akan datang mengambil kembali, namun harus tanda tangani berita acara untuk pemasangan di tempat yang tidak melanggar aturan Undang-undang” Tambah Sengkey.
Menurutnya, penertiban lanjutan akan dilaksanakan pekan depan.
“Hari ini, penertiban yang dilaksanakan kedua tim terpadu ini, baru mencakup Kecamatan Sinonsayang, Tenga, Tumpaan serta sebagian Amurang Timur, “ujar Sengkey.
Sambil berharap agar setiap Parpol peserta Pemilu, bisa merapikan sendiri APK mereka, sehingga tidak terkena penertiban berikutnya.
Terpantau dari Awak Media, puluhan APK berupa baliho dan bendera partai, yang dibawa ke kantor Bawaslu Minsel oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polri, TNI, Sat Pol PP, Kesbangpol, serta Perhubungan Minsel.
( Andy Runtunuwu )