BPJS Tunggak Tagihan Rp3,6 T, Pengusaha Obat Mengeluh ke JK

oleh -233 Dilihat
Ilustrasi

Jakarta,  – Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia menyampaikan pada Wakil Presiden Jusuf Kalla . Keluhan mereka Sampaikan Berlangganan tunggakan  Utang obat Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan.

Ketua GP Farmasi Tirto Kusnadi mengatakan tunggakan pembayaran dari BPJS Kesehatan mencapai Rp3,6 triliun. “Sekarang mungkin sekitar Rp3,6 triliun yang belum terbayar dan cukup lama utangnya. Ada yang (jatuh tempo) 60 hari, 90 hari, ada juga yang sudah 120 hari belum terbayar,” ujar Tirto di kantor wakil presiden Jakarta, Rabu (30 / 1).

Tirto mengatakan tunggakan pembayaran tersebut mulai muncul sejak pemberlakuan BPJS Kesehatan. Tunggakan yang disetujui Tirto cukup pembaharuan perkembangan industri farmasi.

Tadinya tidak begitu banyak, tapi dengan BPJS masyarakat kemudian berbondong-bondong. Menggerakkan biaya yang dibutuhkan untuk membeli obat dan itu sangat besar,” katanya.

Tirto mengatakan masalah pembayaran memang cukup menyulitkan karena penyedia obat di bawah GP Farmasi hanya menjadi co-provider atau penyedia pihak ketiga. Saat ini disetujui ada 200 perusahaan penyedia obat di bawah GP Farmasi.

Sementara pihak yang bersinggungan langsung dengan BPJS Kesehatan adalah rumah sakit terkait. “Jadi kami  supply ke RS, nanti dipakai RS, mereka lalu menagih ke BPJS untuk dibayar. Baru setelah itu diterima ke kita,” ucap Tirto.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mencarikan solusi agar tunggakan itu dapat segera diterima. “Pak JK bilang BPJS sedang dicarikan, misalnya tambahan keuangan. Tapi itu di luar kewenangan kami, jadi kami tunggu saja,” imbuhnya.

Sekretariat Wapres Bambang Widianto mengatakan ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh JK agar masalah tunggakan tagihan obat tersebut tidak berlanjut dan memberatkan pengusaha obat.

Solusi Pertama , menaikkan kepesertaan Iuran. ” Tapi itu juga barangkali belum cukup,” katanya.

Kedua , membahas jenis penyakit yang menjadi layanan BPJS Kesehatan. Cara ini dapat disetujui dan dikeluarkan yang harus disetujui pihak BPJS. “Ini yang lagi digodok sama menkes tapi belum final,” katanya.

Sementara pembayaran tiga , pembagian pengeluaran bersama pemerintah daerah. “Harus dicoba kata Pak Wapres pembagian beban itu. Jadi kalau misal peserta 100 ribu dikali premi Rp23 ribu misalnya, kalau kurang daerah nombokin,” ucap Bambang.

Meminta izin kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas ma’ruf pertanyaan tentang tunggakan urusan obat tersebut. Tapi sampai berita didapat, belum mendapatkan konfirmasi tersebut.

Sumber/CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.